Apakah Obat Pencegah Haid Diperbolehkan ?

Apakah Obat Pencegah Haid DiperbolehkanBeberapa kalangan wanita menggunakan obat pencegah haid saat hendak melakukan haji atau saat puasa Ramadhan, karena takut jika hajinya batal atau puasanya tidak penuh. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah demikian? Dan adakah efek sampingnya?

Apabila obat tersebut tidak membahayakan, maka diperbolehkan. Dengan syarat, harus ada ijin dari suaminya. Syaikh Shalih Al-Utsaimin berpendapat tentang bolehnya hal ini, namun beliau tidak menyukainya. Mengapa? Karena menurut beliau, haid merupakan kebiasaan (sudah fitrahnya) wanita. Apabila dicegah, akan mendatangkan bahaya bagi wanita tersebut. Entah akan dirasakan dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.

Penggunaan pil, dengan kandungan bahan kimia, tentu memiliki efek samping bagi tubuh wanita yang mengkonsumsinya.

Suatu hari, saat sedang melakukan ihram pada haji Wada’, Rosulullah mendapati Aisyah menangis karena haid. Maka Rosulullah bersabda: “Hal ini merupakan sebuah hal yang telah ditentukan pada anak-anak Adam.”

Sesungguhnya Allah membuka pintu pahala yang lain bagi wanita. Ketika datang masa haidnya,dan ia bersabar, ia dapat memperbanyak dzikir, bersedekah,dan berbuat baik terhadap sesamanya. Hal itu telah dicukupkan baginya.

Sumber Gambar : http://www.kadinkahvesi.com/uploads/2015/03/ila%C3%A7-kullan%C4%B1m%C4%B1.jpg