Anjuran Mencukur Rambut Kapala

Dalam agama islam mensyariatkan untuk mencukur  rambut anak yang baru dilahirkan pada hari ke tujuh kelahirannya dan bersedekah kepada orang-orang fakir dan orang-orang yang berhak seberat timbangan rambut anak.
Mencukur rambut mempunyai hikmah:
1 . HigienisDengan mencukur rambut anak akan memperkuat anak, membuka selaput kulit kepala anak dan mempertajam indera penglihatan, penciuman dan pendengaran.
2. Sosial
Bersedekah seberat timbangan rambut anak kepada fakir miskin berarti membantu mengurangi jumlah angka kemiskinan. Selain itu bersedekah merupakan jaminan social yang merupakan salah satu bukti adanya rasa saling tolong menolong dan saling kasih mengasihi diantara masyarakat.
Hadist yang mendukung anjuran itu antara lain:
1. Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar dari Muhammad bin Ali bin Al-Husain ra. Ia berkata:
Rasulullah saw. Telah mengadakan’aqiqah dengan seekor kambing untuk al- Husain. Beliau bersabda :
“Hai Fatimah , cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak sesuai berat timbangan rambutnya”. Kemudian Fatimah menimbangnya dan timbangannya itu mencapai satu dirham atau sebagian dirham.”
2. Yahya bin Bakir telah meriwayatkan dari Anas bin Malik ra.:
Bahwa Rasulullah saw. Telah memerintahkan untuk mencukur kepala Al-Hasan dan Al-Husain pada hari ke tujuh dari kelahiran mereka. Kemudian mereka dicukur dan beliau menyedekahkan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya itu.
Dimasyarakat terdapat perbedaan tentang masalah mencukur rambut. Perbedaanya itu adalah tentang masalah menjambul artinya mencukur sebagian rambut anak dan menyisakan sebagian yang lain.
Rasulullah saw. Telah melarang untuk menjambul (rambut anak).  Menurut Ibnu ‘I-Qayyim semua ini merupakan kecintaan Rasulullah saw. Yang sempurna tentang keadilan. Beliau melarang mencukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagian yang lainnya sebab hal itu merupakan perbuatan zalim terhadap kepala.
Ada 4 larangan dengan apa yang dimaksud menjambul ini:

  1. Beberapa bagian kepalanya dicukur sedikit demi sedikit (tampak belang)
  2. Bagian tengahnya dicukur dan bagian tepi-tepinya dibiarkan
  3. Bagian tepi-tepinya dicukur dan bagian tengahnya dibiarkan
  4. Bagian depan dicukur dan bagian belakang dibiarkan

Mencukur sebagian rambut dan menyisakan sebagian yang lain bertentangan dengan tabiat dan gaya seorang muslim. Hal itu telah membedakan seorang muslim dengan para pemeluk agama dan keyakinan-keyakinan lainnya dengan orang-orang fasik dan orang-orang yang menyeleweng dari Islam.
Sumber Buku”Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam” Oleh DR. Abdullah Nashih Ulwan

Sumber Gambar : http://4.bp.blogspot.com/_AFMXy6am1e4/TRMlH03egkI/AAAAAAAAAQc/b1axfe5cfEA/s1600/Baby+First+Haircut.JPG

One comment

  1. Subahnalloh … luar biasa hikmah aqiqah
    Sunnah Rasul yg harus dilestarikan

Comments are closed.