Aborsi dan Pendidikan Seks Islami

Aborsi dan Pendidikan Seks IslamiKasus aborsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan untuk kasus aborsi tahun 2009, seorang dokter yang tergabung dalam IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terlibat dan menjadi aktor utama dalam melakukan praktik nista ini.

Pelaku aborsi biasanya terbagi atas dua kategori. Pertama, remaja yang hamil sebelum menikah. Kedua ibu-ibu yang tidak menghendaki bayi tersebut lahir karena merasa telah banyak memiliki anak.

Menurut data Perkumpulan KB Indonesia (PKBI), di Indonesia setiap tahun ada dua juta kasus aborsi. Dari jumlah itu, 750 ribu diantaranya aborsi pada remaja yang hamil di luar atau sebelum nikah.

Mantan Menteri Kesehatan Kabinet reformasi Farid A Moeloek sebelumnya pernah mengungkap angka satu juta aborsi pertahun. Artinya dalam beberapa tahun telah meningkat 100 %.

Peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa aborsi seolah-olah sudah menjadi hal biasa dilakukan. Dan maraknya aborsi ini terkait dengan gaya hidup yang semakin bebas.

Sekitar 50 persen dari kasus aborsi, dilakukan oleh perempuan belum menikah. Kebanyakan mereka berusia antara 17-24 tahun. Mengapa hal ini bisa terjadi? Ada berbagai faktor yang mempengaruhinya.

Pertama, pengetahuan remaja tentang seksualitas masih sangat rendah. Kedua, faktor tidak adanya sensor dari dalam remaja sendiri terhadap rangsangan dari luar. Disinilah pentingnya pendidikan seks.

Pendidikan seks terbukti positif untuk mencegah terjadinya aborsi. Lewat pendidikan seks remaja dapat mengetahui sejumlah bahaya tentang seks bebas dan aborsi.

Konsep Islam Tentang Pendidikan Seks

Pendidikan seksual di dalam Islam, merupakan bagian integral dengan pendidikan aqidah, akhlak dan ibadah. Pendidikan seksual dalam Islam tidak bisa lepas dari ketiga unsur tersebut.

Keterlepasan pendidikan seksual dengan ketiga unsur itu, akan menyebabkan ketidakjelasan arah dari pendidikan seksual itu sendiri. Bahkan mungkin, akan menimbulkan kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal.

Tujuan pendidikan seksual kepada anak tidak lepas dari pengabdian kita kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pelaksanaan pendidikan seksual tersebut harus tidak menyimpang dari tuntutan syariat Islam.

Pendidikan seksual termasuk bagian dari pendidikan akhlak. Dan bentuk perilaku seksual yang sehat merupakan buah dari kemulian akhlak. Sedangkan kemulian akhlak tidak mungkin teraih tanpa adanya keimanan yang lurus dan kokoh.

Oleh karena itu, keimanan yang kokoh sebenarnya yang mampu mengarahkan perbuatan seksual menjadi suci dan terhormat. Dengan keimanan yang terhunjam kuat di hati, petak seksual dan segala bentuk kemaksiatan lainnya akan terhindar.

Hati yang syarat diliputi iman tak akan mudah goyah oleh bujuk rayu iblis. Dan hanya hati yang lemah iman atau tiada iman sama sekali, maka itulah yang kelak mudah sekali ditundukkan bisikan setan.

Jadi, pendidikan seksual dapat diberikan kepada anak, manakala pendidikan seksual tersebut berisi pengajaran-pengajaran yang mampu mendidik anak, sehingga lebih mengimani, mencitai, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Diantara pokok-pokok pendidikan seksual yang bersifat praktis, yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak adalah :

1. Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan.
Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan wanita mempunyai perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah. Dan itulah fitrah yang ditetapkan pada manusia.

Adanya perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun perbedaan tersebut semata-mata karena fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, maka Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga.

Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya.

“Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berlagak wanita, dan wanita yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat yang lain: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki-laki”. (HR. Bukhari).

2. Mengenalkan Mahramnya
Tidak semua wanita berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja wanita yang diharamkan dan siapa yang dihalalkan, semuanya ini telah ditentukan oleh syariat islam.

Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar ditaati. Dengan memahami kedudukan wanita yang menjadi mahram, diupayakan agar anak mampu menjaga pergaulan sehari-harinya dengan selain wanita yang menjdadi mahramnya tersebut.

Inilah salah satu bagian terpenting dikenalkannya kedudukan orang-orang yang haram dinikahi dalam pendidikan seksual anak.

Dengan demikian dapat diketahui dengan tegas bahwa islam mengharamkan incest, yaitu pernikahan yang dilakukan antara saudara kandung atau mahramnya. Siapa saja mahram tersebut, Allah SWT telah menjelaskan dalam Surat An-Nisa’:22-23.

3. Mendidik agar selalu menjaga pandangan mata
Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri.

Begitu pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar atau film yang mengandung unsur pornografi.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An-Nur:30)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. (An-Nur:31).

4. Mendidik agar tidak melakukan ikhtilat

Pengertian ikhtilat, yakni bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan bukan mahram. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang merupakan perbuatan yang sudah dianggap biasa.

Mereka bebas mengumbar pandangan, saling berdekatan dan bersentuhan. Seolah tidak ada lagi batas yang ditentukan syara’ guna mengatur interaksi diantara mereka.

Ikhtilat dilarang, karena bisa sebagai perantara kepada perbuatan zina yang diharamkan Islam. Bila ikhtilat dibiarkan, maka pintu-pintu kemaksiatanpun akan terbuka lebar. Dan akan membawa dampak kepada kerusakan kehidupan manusia.

Islam tidak melarang seorang wanita untuk melakukan aktivitas demi kemaslahatan umat. Namun tentunya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan Allah dan Rasul-Nya, seperti tidak menampakkan aurat, menundukkan pandangan, dsb.

5. Mendidik agar tidak melakukan khalwat
Dinamakan khalwat apabila seorang laki-laki dan wanita bukan mahramnya, berada di suatu tempat, hanya berdua saja. Dan biasanya memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak bisa dilihat oleh orang lain.

Sebagaimana ikhtilat, khalwatpun merupakan perantara bagi terjadinya perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda :

“Hindarilah khalwat (berdua-duaan) dengan wanita. Demi diriku yang berada di tanganNya, tiadalah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali syaitan menyelusup diantara keduanya”. (HR. THabrani).

6. Mendidik etika berhias
Berhias berarti usaha untuk memperindah atau mempercantik diri agar bisa berpenampilan menawan. Berhias, jika tidak diatur secara islami akan menjerumuskan seseorang pada perbuatan maksiat dan dosa.

Sumber Gambar : http://ruangpsikologi.com/uploads/2013/01/shutterstock_132619565-optimized.jpg

One comment

  1. semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca lainnya, utamnya untuk generasi muda

Comments are closed.