Posted by admin 2 | Posted in KESEHATAN | Posted on 24-11-2009
Tags: haid, obat-obatan, pencegah haid
Beberapa kalangan wanita menggunakan obat pencegah haid saat hendak melakukan haji atau saat puasa Ramadhan, karena takut jika hajinya batal atau puasanya tidak penuh. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah demikian? Dan adakah efek sampingnya?
Apabila obat tersebut tidak membahayakan, maka diperbolehkan. Dengan syarat, harus ada ijin dari suaminya. Syaikh Shalih Al-Utsaimin berpendapat tentang bolehnya hal ini, namun beliau tidak menyukainya. Mengapa? Read the rest of this entry »



