November
Beberapa kalangan wanita menggunakan obat pencegah haid saat hendak melakukan haji atau saat puasa Ramadhan, karena takut jika hajinya batal atau puasanya tidak penuh. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah demikian? Dan adakah efek sampingnya?
Apabila obat tersebut tidak membahayakan, maka diperbolehkan. Dengan syarat, harus ada ijin dari suaminya. Syaikh Shalih Al-Utsaimin berpendapat tentang bolehnya hal ini, namun beliau tidak menyukainya. Mengapa? Selengkapnya »














Sabun Susu Beras Mutiara 3 In 1 Untuk Kecantikan Kulit Anda
Hand Body Walet Produk Pemutih Alami Untuk Meremajakan Kulit Anda
Madu Herbal Tasnim, Madu Istimewa Dari Bahan-Bahan Extra Yang Efektif Mengobati Penyakit
Sabun Jebuk Sari Natural Atasi Jerawat Untuk Semua Jenis Kulit
Buah Lerak Dan Sari Lerak Pencuci Batik Traditional
Khasiat Teh Untuk Kecantikan Wanita
Manfaat Minyak Zaitun Untuk Kecantikan

