Bahaya Kista Ovarium Pada Masa Kehamilan

Penderita kista ovarium tidak menutup kemungkinan untuk bisa hamil karena kista yang masih dalam ukuran kecil tidak akan mempengaruhi kesuburan wanita. Seperti misalnya kista fungsional yang sering ditemukan pada kaum wanita umumnya. Kista jenis ini tidak akan mengganggu kesehatan tubuh dan akan hilang dengan sendirinya seiring dengan datangnya masa haid atau menstruasi. Kista fungsional akan tumbuh setiap bulannya dan juga akan pecah dengan sendirinya pada masa subur untuk melepaskan sel telur yang pada waktunya siap untuk dibuahi oleh sperma. Setelah pecah, kista fungsional tersebut akan menjadi kista folikuler yang akan hilang pada waktu menstruasi.

Bahaya Kista Ovarium Pada Ibu Hamil

Setiap wanita mempunyai dua indung telur, dimana jika kista ditemukan pada salah satu indung telur maka masih ada kemungkinan untuk bisa hamil pada indung telur yang lainnya. Kista ovarium yang dapat menyebabkan wanita tidak bisa hamil adalah jika kista ovarium tersebut berubah menjadi kanker ovarium yang menyebabkan rahim maupun indung telur harus diangkat.

Lalu, permasalahan apa saja yang akan ditimbulkan jika kista semakin tumbuh besar seiring dengan pertumbuhan janin selama masa kehamilan.

Salah satu hal yang dapat memicu bertambah besarnya kista ovarium adalah hormone-hormon pada masa kehamilan itu sendiri. Kista bisa menyebabkan letak janin pada rahim berubah menjadi abnormal. Pada umumnya, memasuki usia kehamilan trimester akhir, posisi janin sudah menuju pada jalan lahir. Namun karena terdesak oleh adanya kista ovarium maka letaknya akan berubah menjadi melintang atau miring. Akibatnya tentu saja bisa mempengaruhi proses persalinan.

Meskipun demikian, janganlah terburu-buru beranggapan bahwa harus segera dilakukan pengangkatan kista. Tindakan dengan melakukan pengangkatan kista tergantung pada besarnya kista ovarium dan juga usia kehamilan. Bila saat kista berukuran mencapai 3 hingga 4 cm sudah diketahui keberadaannya maka dapat dilakukan pengangkatan kista dan masa kehamilan juga sudah memasuki usia 14 minggu.

Melakukan pengangkatan kista pada usia kehamilan 14 minggu adalah waktu yang relative aman bagi ibu hamil karena plasenta sudah terbentuk dengan sempurna sehingga bisa mengambil alih fungsi ovarium dalam mempertahankan hormon-hormon di masa kehamilan. Sebaliknya, jika tindakan pengangkatan kista ditunda justru akan berisiko ibu hamil mengalami keguguran jika kista pecah atau terpuntir. Karena, kondisi seperti itu bisa menimbulkan rasa nyeri dan melilit yang amat sangat.

Namun, jika kista ovarium baru diketahui pada masa kehamilan trimester kedua. Sebaiknya ibu hamil melakukan pengamatan terlebih dahulu. Jika ukuran kista tidak bertambah besar maka tindakan pengangkatan kista bisa dilakukan setelah proses persalinan. Terlebih lagi jika masa kehamilan ini adalah yang pertama kalinya bagi ibu hamil dan ingin melahirkan secara normal.

Berbeda lagi tindakannya jika tiba-tiba kista pecah, maka operasi pengangkatan kista harus segera dilakukan. Perlu ibu hamil ketahui, bahwasannya pengangkatan kista ovarium pada masa kehamilan tidak akan mengganggu janin yang akan mengakibatkan keguguran. Karena keberadaan kista ovarium dan janin itu berbeda. Janin bertempat pada rahim sedangkan kista pada indung telur atau ovarium. Tindakan pengangkatan kista dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan janin, karena apabila kista tidak diambil maka dapat menyebabkan komplikasi selama masa kehamilan.

Semoga informasi mengenai bahaya kista ovarium pada masa kehamilan dan bagaimana cara penanganannya tersebut diatas bisa memberikan manfaat bagi semua pembaca dan ibu hamil pada khususnya. Salam sehat selalu.

sumber gambar : http://berbinarbinar.com/uploads/2012/05/ibu-hamil1.jpg