November
Beberapa kalangan wanita menggunakan obat pencegah haid saat hendak melakukan haji atau saat puasa Ramadhan, karena takut jika hajinya batal atau puasanya tidak penuh. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah demikian? Dan adakah efek sampingnya?
Apabila obat tersebut tidak membahayakan, maka diperbolehkan. Dengan syarat, harus ada ijin dari suaminya. Syaikh Shalih Al-Utsaimin berpendapat tentang bolehnya hal ini, namun beliau tidak menyukainya. Mengapa? Karena menurut beliau, haid merupakan kebiasaan (sudah fitrahnya) wanita. Apabila dicegah, akan mendatangkan bahaya bagi wanita tersebut. Entah akan dirasakan dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.
Penggunaan pil, dengan kandungan bahan kimia, tentu memiliki efek samping bagi tubuh wanita yang mengkonsumsinya.
Suatu hari, saat sedang melakukan ihram pada haji Wada’, Rosulullah mendapati Aisyah menangis karena haid. Maka Rosulullah bersabda: “Hal ini merupakan sebuah hal yang telah ditentukan pada anak-anak Adam.”
Sesungguhnya Allah membuka pintu pahala yang lain bagi wanita. Ketika datang masa haidnya,dan ia bersabar, ia dapat memperbanyak dzikir, bersedekah,dan berbuat baik terhadap sesamanya. Hal itu telah dicukupkan baginya.

Jamu Pil Manjakani Jamu Tradisional Perawatan Organ Kewanitaan Dari Dalam
Tradisional Ratus V Rebus Dan Bakar Rangkaian Perawatan Organ Intim Wanita
Sabun Susu Sapi Dengan Virgin Coconut Oil (VCO) Merawat Kulit Wajah Dan Tubuh
Natural Crystal-X Solusi Cerdas Mencegah dan Mengobati Masalah Kewanitaan
Body Compress Melancarkan Peredaran Darah Menghilangkan Stress
Penyebab Dan Cara Mencegah Timbulnya Jerawat
Sabun Susu Kambing Dengan VCO Untuk Mempercantik Kulit
Sabun Prilly -De Whitening Soap Membantu Memutihkan Dan Menghaluskan Kulit
Cream Aliya Cantik Natural Anti Acne Mencegah & Mengobati Jerawat
Nayla Gamat Facial Soap Jadikan Wajah Bersih Dan Bercahaya

